HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Susun Aturan Baru Tata Reklame Kota

207
×

Pemko Palangka Raya Susun Aturan Baru Tata Reklame Kota

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.

PALANGKARAYA – Dalam upaya menata ulang wajah kota sekaligus menambah pendapatan daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan aturan baru terkait penempatan dan pengelolaan reklame. Penertiban ini dilakukan agar keberadaan reklame tidak mengganggu estetika dan keamanan publik.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan, pihaknya sedang merumuskan regulasi yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan reklame, termasuk pengaturan ukuran, jarak, dan titik penempatan yang sesuai.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pendidikan Untuk Siswa SMA/SMK/SKH

“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” ujarnya, Jumat (17/10/2025) kemarin.

Ia menuturkan, rencana ini sekaligus untuk menekan jumlah reklame yang berdiri tidak sesuai izin. Pemerintah juga ingin menciptakan keteraturan visual di ruang publik sehingga pandangan kota lebih bersih dan indah.

Baca Juga  PWI dan IKWI Kalteng Bagikan 400 Paket Takjil Di Palangka Raya

“Jarak antar reklame akan diatur. Begitu juga ukuran dan tinggi tiangnya. Tujuannya agar tidak semrawut dan tetap memperhatikan keselamatan serta keindahan kota,” kata Arbert.

Pemko juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh titik reklame yang ada. Langkah ini penting agar perencanaan ke depan bisa dilakukan berbasis data dan pengawasan lebih efektif.

Baca Juga  Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Akses Pendidikan Bagi Generasi Kalteng

Menurutnya, reklame yang tertata rapi tidak hanya berfungsi sebagai media informasi dan promosi, tetapi juga menambah nilai estetika kota modern.

“Dengan tata kelola yang baik, reklame bukan hanya sarana promosi tetapi juga berkontribusi bagi pendapatan daerah,” tandas Arbert. (Red/Adv)