HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

16 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita, Pria di Kereng Bangkirai Diamankan Polisi

19
×

16 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita, Pria di Kereng Bangkirai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR alias EV (26) dan menyita 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,98 gram.

Selain belasan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, termasuk timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, serta uang tunai Rp5 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah mengumpulkan keterangan di lapangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor dan mengamankannya sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Sekda Kalteng: Dukungan Pusat Diperkuat, Penanganan Karhutla di Lahan Gambut Jadi Perhatian

Pemeriksaan di lokasi dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dalam proses itu, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas kecil itu berada di dalam tas bahu berwarna hitam yang disimpan di ruang tengah rumah.

Dari lokasi yang sama, polisi turut menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong atau alat isap, pipet kaca, dan korek api. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam serta uang tunai senilai Rp5 juta.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga  150 Ton Beras Premium Disalurkan ke Tiga Wilayah Kalteng

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, NR alias EV bersama seluruh barang bukti berada di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami perkara itu, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam penanganan perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Yonika menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan penanganan kasus guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika itu. Pendalaman diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Rektor UPR Siapkan 100 Hari Kerja Tingkatkan Pelayanan Mahasiswa

Di sisi lain, Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Warga yang mengetahui informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian melalui saluran resmi.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mengungkap kasus narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredarannya di Kota Palangka Raya. (hms/dd)​

+ posts