KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Gerindra menyetujui dokumen tersebut dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait optimalisasi PAD.
Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 digelar pada Rabu (13/8/2025) dihadiri pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif Pemkab Katingan.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan setelah mempelajari hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berdasarkan hasil pembahasan, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024,” ucapnya dalam forum paripurna.
Ia membeberkan pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,585 triliun, dengan PAD Rp68,168 miliar. Sisanya berasal dari transfer pusat Rp1,456 triliun, transfer antar daerah Rp52,166 miliar, dan lain-lain pendapatan sah Rp8,061 miliar.
Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp1,587 triliun menyebabkan defisit Rp1,945 miliar. Defisit ini ditutup penerimaan pembiayaan Rp56,623 miliar sehingga menyisakan SiLPA Rp54,678 miliar.
Gerindra menekankan, potensi PAD harus digarap lebih serius melalui intensifikasi pajak daerah serta peningkatan kinerja BUMD.
Selain itu, efektivitas belanja pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar perlu ditingkatkan.
Wahidin menegaskan agar anggaran diarahkan pada pembiayaan yang produktif, bukan hanya sekadar menutup pos pengeluaran.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (Red/Okta)