PALANGKARAYA – Komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata ruang kota dan menyelesaikan persoalan lingkungan semakin nyata dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini resmi disahkan DPRD Kota Palangka Raya.
Wali Kota Fairid Naparin menyatakan bahwa regulasi ini menjadi senjata strategis untuk mengurai persoalan kawasan padat penduduk, bangunan liar, hingga kerusakan lingkungan akibat penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kita sekarang memiliki pijakan hukum yang jelas ketika menertibkan bangunan liar atau lapak di atas drainase. Perda ini menjadi acuan kami,” kata Fairid, belum lama ini.
Menurutnya, tidak sedikit wilayah di Palangka Raya mengalami kerusakan atau kekacauan tata ruang akibat lemahnya regulasi dan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa perda ini tidak bersifat represif, melainkan preventif, yakni untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.
Penataan berbasis perda akan menyasar wilayah-wilayah rawan dengan pendekatan humanis dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Fairid mengimbau masyarakat untuk tidak salah paham terhadap tujuan dari regulasi tersebut, karena keberadaannya justru akan menguntungkan masyarakat secara luas dalam jangka panjang.
Ia menambahkan bahwa kota yang tertata dan ramah lingkungan adalah hak setiap warga, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkannya.
Regulasi ini juga sejalan dengan visi jangka panjang Pemerintah Kota dalam menciptakan lingkungan urban yang hijau, adaptif, dan berkelanjutan.
“Kita ingin kota ini nyaman ditinggali, aman, dan punya masa depan. Itu sebabnya kita perlu mulai sekarang,” tandas Fairid. (Red/Adv)