HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Wali Kota Tegaskan Larangan Truk Odol di Jalan Kota

428
×

Wali Kota Tegaskan Larangan Truk Odol di Jalan Kota

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyoroti masih maraknya truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (odol) yang melintas di jalur protokol Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Menurut Fairid, keberadaan truk odol tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ucapnya dengan tegas.

Baca Juga  DPD RI Datangi OJK Kalteng, Soroti Kemudahan Pembiayaan UMKM

Ia meminta agar pengawasan terhadap kendaraan odol ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten oleh instansi teknis yang bertanggung jawab, terutama Dinas Perhubungan.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya sudah secara eksplisit mengatur pelarangan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih untuk melintasi jalur utama dan kawasan padat.

Baca Juga  RKPD 2027 Kalteng Difokuskan pada Pertumbuhan Berkualitas dan Penguatan Tata Kelola

“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” sambungnya.

Fairid menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan satu pihak saja, melainkan perlu sinergi dengan berbagai instansi lain, termasuk kepolisian dan dinas teknis lainnya.

Penanganan truk odol dianggap membutuhkan kerja kolektif agar penegakan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal di lapangan.

Baca Juga  Legislator Nilai Pemangkasan APBD 2026 Berisiko Perlambat Pemerataan Pembangunan di Kalteng

Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi antarinstansi dapat menciptakan sistem lalu lintas yang tertib dan mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Lebih dari itu, penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertata dan tersistem dengan baik,” tandas Fairid. (Red/Adv)