HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Wali Kota Tegaskan Larangan Truk Odol di Jalan Kota

57
×

Wali Kota Tegaskan Larangan Truk Odol di Jalan Kota

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyoroti masih maraknya truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (odol) yang melintas di jalur protokol Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Menurut Fairid, keberadaan truk odol tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ucapnya dengan tegas.

Baca Juga  Soroti Jalan Rusak di Kalteng, Asdy Narang Desak Percepatan Perbaikan Infrastruktur

Ia meminta agar pengawasan terhadap kendaraan odol ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten oleh instansi teknis yang bertanggung jawab, terutama Dinas Perhubungan.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya sudah secara eksplisit mengatur pelarangan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih untuk melintasi jalur utama dan kawasan padat.

“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” sambungnya.

Baca Juga  PERNYATAAN SIKAP DPD GAMKI KALIMANTAN TENGAH

Fairid menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan satu pihak saja, melainkan perlu sinergi dengan berbagai instansi lain, termasuk kepolisian dan dinas teknis lainnya.

Penanganan truk odol dianggap membutuhkan kerja kolektif agar penegakan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal di lapangan.

Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi antarinstansi dapat menciptakan sistem lalu lintas yang tertib dan mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Lebih dari itu, penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertata dan tersistem dengan baik,” tandas Fairid. (Red/Adv)

Baca Juga  Gubernur Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79: Wujud Sinergi dan Komitmen Jaga Kamtibmas Kalteng
+ posts