HEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Sebelas Desa di Barsel Siap Jalankan Program Pamsimas 2025

330
×

Sebelas Desa di Barsel Siap Jalankan Program Pamsimas 2025

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Kusnardi Noor Cahyono

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali menggulirkan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang akan dilaksanakan di 11 desa pada tahun anggaran 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan dasar bagi masyarakat di wilayah pedesaan.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas PUPR Barsel, Kusnardi Noor Cahyono, mengatakan bahwa pelaksanaan program Pamsimas telah ditetapkan untuk beberapa desa di lima kecamatan. Khusus di Kecamatan Gunung Bintang Awai, program akan menyasar Desa Wayun, Ruhing Raya, Sarimbuah, Marga Jaya, Telang Andrau, serta Desa Ugang Sayu.

Baca Juga  OJK BPS Kalimantan Tengah Perkuat Sinergi SNLIK 2026

“Adapun untuk Kecamatan Dusun Utara akan dilaksanakan di Desa Rampa Mea dan Desa Danau Bambore. Sementara di Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di Desa Ripung,” jelas Kusnardi, belum lama ini.

Ia menambahkan, dua desa lainnya yang juga masuk dalam daftar pelaksanaan adalah Desa Betung di Kecamatan Karau Kuala, serta Desa Damparan di Kecamatan Dusun Hilir. Semua kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai tahun depan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Tolak Pilkada Lewat DPRD, Bambang Irawan Ingatkan Pentingnya Menjaga Hak Pilih Rakyat

Menurut Kusnardi, program Pamsimas dirancang tidak hanya untuk membangun fasilitas air bersih dan sanitasi, tetapi juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan melalui model padat karya.

“Program Pamsimas ini sangat menyentuh kepada masyarakat, karena ada padat karya dan keterlibatan masyarakat yang sangat diperlukan untuk program ini,” katanya.

Meski dilakukan secara swakelola, Kusnardi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program tetap mengacu pada regulasi nasional mengenai pengadaan barang dan jasa. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam implementasi kegiatan.

Baca Juga  BAPPERIDA Kalteng Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Sosialisasi Ranwal RKPD 2027

“Hal tersebut kita lakukan agar program ini berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Program Pamsimas merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, khususnya di wilayah yang belum sepenuhnya terlayani. Pemerintah daerah berharap, melalui pelibatan langsung warga, fasilitas yang dibangun akan lebih terjaga dan memberi manfaat jangka panjang.

“Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat,” tandas Kusnardi. (Red/Adv)