DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Petani dan Nelayan Dapat Payung Hukum Perlindungan Baru

153
×

Petani dan Nelayan Dapat Payung Hukum Perlindungan Baru

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dukungannya terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung Senin (02/06/2025).

Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya legislasi yang diinisiasi oleh DPRD Kalteng untuk memastikan sektor pertanian dan perikanan mendapatkan perhatian serta perlindungan hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD atas kerja sama dan sinergi dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lapisan bawah, khususnya para petani dan nelayan.

Baca Juga  84 Kasus Konflik Agraria di Kalteng, Pemprov dan Komnas HAM Cari Jalan Penyelesaian Berkeadilan

“Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” ujar Edy.

Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan pangan tidak bisa dilepaskan dari perhatian terhadap pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan. Payung hukum yang jelas akan menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

Baca Juga  Sudarsono: Bedah Rumah Harus Jadi Prioritas Pembangunan Sosial di Kalteng

“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” tegasnya.

Raperda ini diharapkan mampu mendorong perlindungan terhadap hak-hak petani dan nelayan, termasuk dalam hal pendampingan, akses permodalan, hingga jaminan terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Selain itu, dalam rapat tersebut turut disampaikan persetujuan Pemerintah Provinsi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai satu kesatuan strategi pembangunan sektor pangan.

Baca Juga  Tanah Harga Murah Tanpa Sertifikat Berisiko Sengketa

“Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menerima dan menyetujui dua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Edy. (Red/Adv)

+ posts