HEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, RSUD Jaraga Sasameh Imbau Warga Patuhi Prosedur

18
×

Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, RSUD Jaraga Sasameh Imbau Warga Patuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr. H. Norman Wahyu.

BUNTOK – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan, dr. H. Norman Wahyu, mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur medis yang ditetapkan saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Hal ini untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan serta agar pasien tetap mendapatkan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Menurut dr. Norman Wahyu, pasien yang tidak mengikuti prosedur medis, salah satunya dengan pulang paksa sebelum mendapat rekomendasi dokter, tidak akan mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Akibatnya, seluruh biaya perawatan yang telah dijalani harus ditanggung sendiri oleh pasien tersebut.

“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya tidak mengikuti prosedur, sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujar dr. Wahyu belum lama ini.

Baca Juga  Tradisi Menjawet Rotan Diangkat Jadi Pusat Perhatian

Ia mencontohkan, pernah ada kasus di RSUD Jaraga Sasameh di mana seorang pasien yang masih membutuhkan perawatan lanjutan memilih pulang paksa tanpa izin medis. Akibatnya, meski telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, pasien tetap harus membayar seluruh biaya pengobatan secara mandiri.

“Ya karena pulang paksa, harus bayar mandiri, karena BPJS tidak mengklaim itu,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pasien yang keluar atas permintaan sendiri, termasuk yang pulang paksa, harus menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan selama dirawat.

Baca Juga  Kalteng Siapkan Fondasi Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

“Tapi kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapan pun untuk keperluan medis di lain hari,” imbuhnya menenangkan.

Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan pasien dalam mengikuti arahan dan rekomendasi medis bukan hanya demi kepentingan administratif, namun juga untuk memastikan proses penyembuhan berjalan optimal. Oleh karena itu, pasien diminta tidak mengambil keputusan sendiri tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang menangani.

“Pasien yang tidak darurat kemudian langsung mendapat perawatan UGD tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, juga tidak dibiayai BPJS dan harus bayar mandiri,” pungkasnya.

Baca Juga  Leonard Sampaikan Arah Baru Kebangkitan Nasional

dr. Wahyu menegaskan, aturan-aturan tersebut bukan untuk mempersulit layanan kesehatan, namun sebagai upaya mendorong pasien agar lebih disiplin dalam mengikuti prosedur pengobatan yang telah dirancang secara medis dan administratif. “Dengan kepatuhan terhadap prosedur, manfaat program JKN dapat dirasakan secara maksimal,” tandas Norman. (Red/Adv)

+ posts