HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

DPKUKMP Kota Palangka Raya Lakukan Monitoring Timbangan Usaha Laundry Demi Tertib Ukur

43
×

DPKUKMP Kota Palangka Raya Lakukan Monitoring Timbangan Usaha Laundry Demi Tertib Ukur

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal terus berupaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keakuratan alat ukur. Salah satunya dilakukan dengan menggelar kegiatan monitoring dan pendataan timbangan milik para pengusaha laundry, baru-baru ini.

Kegiatan ini menyasar wilayah Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng, dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha laundry. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring timbangan ini tidak hanya untuk memastikan keakuratan alat ukur, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga  OJK Mantapkan Penyidikan untuk Lindungi Industri Keuangan

“Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” ucap Samsul.

Ia menegaskan, kegiatan ini sangat penting baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. Dengan alat ukur yang sudah diuji dan ditera, potensi kerugian akibat kekeliruan takaran bisa diminimalkan dan kepastian hukum dalam transaksi tetap terjaga.

“Kegiatan ini sangat penting baik bagi para pengusaha laundry maupun untuk masyarakat sebagai konsumen. Melalui pendataan dan pengujian timbangan akan diketahui bahwa timbangan sudah sah untuk digunakan bertransaksi serta tidak ada yang dirugikan baik pengusaha laundry maupun konsumen,” tambahnya.

Baca Juga  Pemko Palangka Raya Fokus Kendalikan Inflasi dan Program Rumah

Dalam proses monitoring tersebut, petugas UPTD Metrologi Legal juga memberikan edukasi terkait pentingnya menggunakan timbangan yang sesuai dengan standar, serta menjelaskan prosedur untuk melakukan tera dan tera ulang alat ukur.

Samsul menyebutkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar berbagai jenis usaha lainnya yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan transaksional. Upaya ini dinilai strategis untuk membangun ekosistem perdagangan yang jujur dan berintegritas.

Baca Juga  Momentum HUT RI ke 80, Ketua DPRD Kalteng Serukan Perkuat Persatuan Membangun Daerah

“Ke depan kami akan terus melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang kepada pengusaha di berbagai wilayah di Kota Palangka Raya sebagai bentuk pelayanan publik yang adil dan transparan,” tandas Samsul. (Red/Adv)

+ posts