HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Penarikan Retribusi Pasar Blauran Resmi Ditetapkan Pemerintah Kota Palangkaraya

3
×

Penarikan Retribusi Pasar Blauran Resmi Ditetapkan Pemerintah Kota Palangkaraya

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Samsul Rizal saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan kebijakan penarikan retribusi terhadap pedagang Pasar Blauran yang menggunakan badan jalan, sebagai upaya tertib administrasi dan peningkatan penerimaan daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) dengan perwakilan pedagang, yang ditandatangani baru-baru ini.

PKS ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan lapak pedagang yang berada di ruang publik, agar keberadaannya memberi manfaat langsung bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan ketertiban kawasan pasar.

Baca Juga  Asdy Narang Minta Pemprov Kalteng Prioritaskan Hilirisasi dan Transisi Energi Terbarukan

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menetapkan besaran tarif berdasarkan luas lahan yang digunakan oleh pedagang di badan jalan sekitar Pasar Blauran.

“Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” terangnya.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tekankan Verifikasi Kartu Huma Betang Sejahtera

Samsul menyebutkan, pungutan retribusi akan ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, yang bertugas mengelola dan menyetorkan langsung ke kas daerah guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.

Pemerintah kota berharap keberadaan perjanjian ini tak hanya menjadi dasar pungutan, tetapi juga sarana mengatur ulang pemanfaatan ruang publik agar lebih tertib dan terarah.

Ketua Pedagang Pasar Blauran menyatakan dukungannya terhadap kerja sama ini, seraya menyampaikan harapan agar pasar dapat semakin nyaman bagi pedagang dan pembeli.

Baca Juga  DPRD Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Karhutla

“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam berjualan di Pasar Blauran,” tandas Samsul. (Red/Adv)

+ posts