DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Legislator DPRD Kalteng ini Ajak Masyarakat Melestarikan Bahasa Daerah

218
×

Legislator DPRD Kalteng ini Ajak Masyarakat Melestarikan Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
FOTO : Srikandi Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andayani, SE.

PALANGKARAYA  Srikandi Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andayani, SE mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk melestarikan Bahasa Daerah. Dia menyebut penggunaan Bahasa Daerah lokal atau Bahasa Dayak menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan, pada berbagai aktivitas masyarakat maupun instansi.

Menurutnya, dalam Perda tentang pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Kalimantan Tengah, salah satunya adalah dalam 1 minggu, 1 hari wajib menggunakan bahasa daerah atau bahasa Dayak, saat memberikan layanan umum lainnya.

Baca Juga  Rencana Pembangunan Rindam di Kalteng Disambut Positif DPRD, Dinilai Strategis bagi Pertahanan dan SDM Daerah

“Adapun tujuannya, yakni untuk mengenalkan bahasa daerah atau bahasa Dayak kepada masyarakat luas, serta untuk melestarikan bahasa daerah atau menghargai bahasa daerah sendiri,” katanya, Senin (22/07/2024).

Politisi Perempuan dari Partai Gerindra Kalteng ini mengatakan meskipun pada Perda dimaksud, masih belum ditentukan bahasa Dayak yang mana. Namun demikian yang lebih dominan selama ini banyak di pakai dan dimengerti banyak orang Kalteng adalah Bahasa Dayak Ngaju.

Baca Juga  DPD RI Datangi OJK Kalteng, Soroti Kemudahan Pembiayaan UMKM

“Sampai saat ini, penerapan ketentuan atau kewajiban penggunaan bahasa Dayak tersebut masih menunggu Pergub, dan semoga saja ini bisa semakin cepat ditindaklanjuti,” kataya lagi.

Lebih dalam, ia pun menuturkan sudah mendengar di Bandara dan di tempat-tempat lain di luar Pulau Kalimantan, sudah menerapkan kewajiban bahasa lokal mereka kedepan dan harapannya semua hal itu juga segera di lakukan di Kalteng.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Pemerintah Pusat Audit Komprehensif Operasional PT ABB

“Tidak hanya di dinas badan, namun juga di dalam informasi saat penerbangan di Bandara, penulisan nama jalan, gapura, komplek pemukiman penduduk, toko dan lainya yang berciri khas lokal Dayak Kalteng,”tandasnya. (Red)