DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Cegah Pokir Jadi Celah Penyimpangan, Sekda dan Ketua DPRD Kalteng Perkuat Pengawasan

17
×

Cegah Pokir Jadi Celah Penyimpangan, Sekda dan Ketua DPRD Kalteng Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Kalteng. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ditegaskan sebagai prinsip utama agar aspirasi masyarakat benar-benar menjadi dasar pembangunan, bukan celah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan proses perencanaan hingga penganggaran berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokir DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat mekanisme pengusulan aspirasi masyarakat serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat, khususnya yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi itu kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam pelaksanaannya, Pokir harus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Karena itu, setiap aspirasi yang masuk perlu ditelaah berdasarkan urgensi kebutuhan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, kesesuaian kewenangan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menekankan, proses pengelolaan Pokir tidak cukup hanya mengakomodasi usulan, tetapi juga harus memastikan program yang direncanakan sesuai dengan prioritas pembangunan. Setiap pengajuan wajib mengikuti ketentuan regulasi, memenuhi batas waktu, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Aspek ketepatan sasaran juga menjadi perhatian penting, terutama untuk usulan yang berkaitan dengan belanja hibah dan bantuan sosial. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, disertai dokumen pendukung yang memadai agar setiap tahapan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  150 Ton Beras Premium Disalurkan ke Tiga Wilayah Kalteng

Sebagai gambaran capaian tata kelola, Linae menyampaikan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut mencakup komponen Pokir. Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Capaian itu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, sekaligus memperbaiki aspek yang masih membutuhkan penguatan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh usulan diproses melalui prosedur yang seragam, memiliki dasar pertimbangan yang jelas, serta tersimpan dalam dokumentasi yang dapat ditelusuri.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkap Linae.

Untuk mewujudkan hal itu, Linae mendorong penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi melalui SIPD. Seluruh usulan juga harus memiliki keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kapasitas fiskal daerah.

Dokumen pengajuan wajib memuat rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Khusus kegiatan di luar kewenangan pemerintah daerah, pengajuan harus dilengkapi proposal serta surat usulan sesuai ketentuan. Sementara itu, penyusunan anggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae juga mengingatkan agar pengelolaan Pokir tidak dicampuri kepentingan pihak tertentu yang dapat mengganggu objektivitas perencanaan maupun pelaksanaan program. Pencantuman calon penyedia dalam usulan, penerimaan fee, serta praktik ijon proyek merupakan hal yang dilarang.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memastikan ketentuan itu berjalan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait diminta melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat. Hasil pemeriksaan perlu didokumentasikan melalui SIPD sehingga alasan penerimaan, penyesuaian, atau belum terakomodasinya suatu usulan dapat ditelusuri dengan jelas.

Baca Juga  Rektor UPR Siapkan 100 Hari Kerja Tingkatkan Pelayanan Mahasiswa

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026 juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027. Langkah pembenahan ini diharapkan memperkuat pengendalian internal serta mendorong proses perencanaan yang lebih tertib dan berintegritas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa Pokir merupakan sarana resmi untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Pokir bukan fasilitas khusus bagi anggota DPRD dan tidak boleh digunakan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun penyedia pekerjaan tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia menyampaikan bahwa setiap usulan harus disertai alasan kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, dan penerima manfaat yang terukur.

Selain itu, usulan perlu diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara realistis.

Arton juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam memberikan informasi mengenai perkembangan setiap usulan Pokir. Informasi yang disampaikan perlu mencakup status verifikasi, pertimbangan teknis, kendala yang dihadapi, hingga alasan suatu usulan belum dapat diakomodasi.

Keterbukaan itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan antara legislatif dan eksekutif serta memastikan seluruh anggota DPRD mendapatkan informasi berdasarkan kriteria yang sama. Dengan prosedur yang transparan, keputusan mengenai usulan pembangunan dapat dijelaskan secara objektif tanpa standar ganda atau perlakuan diskriminatif.

Selain transparansi perencanaan, Arton memberi perhatian khusus terhadap potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia mengingatkan bahwa fungsi anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi tidak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk menentukan pihak yang akan mengerjakan suatu proyek.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Baca Juga  Sekda Kalteng: Dukungan Pusat Diperkuat, Penanganan Karhutla di Lahan Gambut Jadi Perhatian

Arton menambahkan, upaya memperbaiki tata kelola harus mencakup seluruh program pemerintah, baik yang bersumber dari Pokir maupun di luar Pokir. Evaluasi secara menyeluruh dibutuhkan untuk menemukan kelemahan sistem, memperbaiki pelaksanaan program, serta mencegah terulangnya persoalan dalam proses pembangunan.

Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat memperkuat koordinasi serta menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), kelengkapan dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan harus menjadi bagian dari langkah perbaikan.

Menurut Arton, komitmen bersama perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dan sistem kerja yang bisa dievaluasi. Kesepahaman antara legislatif dan eksekutif harus diterjemahkan menjadi pedoman pelaksanaan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan yang memungkinkan setiap tahapan diperiksa.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme yang jelas serta pengawasan yang konsisten, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diperjuangkan secara optimal tanpa mengabaikan aturan hukum.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalteng yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (adv)​

+ posts