HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

135 Paket Diduga Shabu Terungkap di Tumbang Rungan, Satu Pria Diamankan

17
×

135 Paket Diduga Shabu Terungkap di Tumbang Rungan, Satu Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AR (30) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AR. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Pemeriksaan di dalam rumah mengarah ke sebuah tas berwarna hitam yang berada di kamar. Saat dibuka, petugas menemukan 135 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.

Baca Juga  Perubahan APBD 2026 Barito Selatan Resmi Disepakati Bersama

Temuan itu menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan perkara. Selain paket yang diduga shabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain plastik klip, timbangan digital dan sedotan yang telah dipotong runcing.

Petugas turut mengamankan tas, telepon genggam serta uang tunai. Dari barang elektronik, polisi menyita satu unit iPhone 12, sedangkan uang tunai yang diamankan berjumlah Rp200 ribu.

“Selain paket yang diduga shabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga  Agustiar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan

Setelah penindakan, AR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara, termasuk mencari informasi mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika.

Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku. Status dan dugaan keterlibatan AR akan diproses berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Di sisi lain, Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dapat disampaikan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga  Penelitian UPR Rumuskan Strategi Layanan Perpustakaan Lebih Efektif

Langkah itu diharapkan dapat membantu mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat. (hms/dd)

+ posts