EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWA

OJK Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Keuangan

13
×

OJK Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menyepakati penguatan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana di Jakarta.

PKS ini merupakan pembaruan atas kerja sama sebelumnya yang disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga  BAPPERIDA Kalteng Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Sosialisasi Ranwal RKPD 2027

Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa perubahan regulasi pidana menuntut adanya penyelarasan mekanisme kerja antarlembaga agar proses penanganan perkara berjalan efektif.

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK berdasarkan UU P2SK memerlukan dukungan dan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Transisi Berakhir, OJK Kendalikan Regulasi Aset Kripto Indonesia

Menurut Mirza, PKS ini memperjelas alur koordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga proses penuntutan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan konsisten dan transparan.

Asep Nana Mulyana menilai kerja sama ini sebagai penguatan komitmen institusional dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  BPS dan OJK Kalimantan Tengah Jaga Akurasi Data SNLIK 2026

Ia menambahkan, kejahatan keuangan berbasis digital dengan berbagai modus baru menuntut sinergi yang adaptif dan responsif.

Sepanjang 2017–2025, tercatat 176 berkas perkara sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap, dengan mayoritas berasal dari sektor perbankan.

Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan langkah bersama untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional. (Red/Adv)