MUARA TEWEH – Sejumlah kalangan DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan hidup di daerah. Sikap ini ditegaskan guna memastikan arah pembangunan tetap menjaga keseimbangan ekologis sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menilai bahwa tingkat transparansi perusahaan menjadi salah satu elemen paling krusial dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak diinginkan. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana aktivitas usaha dikelola, terutama yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga.
“Kami meminta seluruh perusahaan agar terbuka menyampaikan pengelolaan lingkungan dan memastikan kegiatan mereka tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” jelasnya, baru-baru ini.
Menurut Taufik, seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara memiliki kewajiban untuk menyampaikan paparan yang jelas dan terukur terkait pengelolaan lingkungan. Hal ini terutama menyangkut kegiatan pembukaan lahan yang memiliki kerentanan tinggi menimbulkan dampak ekologis bila tidak direncanakan dengan matang.
Sebagai bentuk langkah konkret, DPRD bersama dinas teknis disebut akan turun langsung ke sejumlah lokasi yang dinilai terdampak, termasuk wilayah Trinsing. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah.
Ia menilai, pengawasan lapangan merupakan instrumen penting agar pembangunan ekonomi tetap dapat bergerak dengan baik tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan pertumbuhan dengan prinsip kehati-hatian.
“Kegiatan pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Taufik juga menekankan perlunya perusahaan membuka akses terhadap sejumlah dokumen teknis yang berkaitan langsung dengan operasional lingkungan. Dokumen tersebut antara lain AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan pengelolaan lingkungan rutin.
Ia menyebut bahwa keterbukaan data akan memudahkan pemerintah daerah melakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh terhadap kegiatan perusahaan. Masyarakat, kata dia, juga akan lebih mudah memahami komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.
“Kita berharap ada keterbukaan data dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semua pihak harus bekerja sama agar aktivitas ekonomi berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tandas Taufik. (Red/Adv)










