PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya memastikan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan e-KTP, akan terus berjalan optimal hingga awal tahun depan setelah memastikan stok blanko e-KTP berada pada kondisi aman. Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, Senin (24/11/2025).
Sabirin menyebutkan bahwa kondisi tersebut dapat tercapai berkat tambahan kiriman blanko dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebanyak 8.000 keping. Dengan penambahan itu, stok blanko di Kota Palangka Raya dinilai masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya tambahan tersebut, stok blanko e-KTP aman hingga Januari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan oleh Dirjen Dukcapil karena blanko merupakan barang negara yang penggunaannya telah diatur dan dilindungi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak melakukan pencetakan mandiri atau mempercayakannya kepada pihak yang tidak berwenang.
Disdukcapil juga terus meningkatkan mutu layanan melalui berbagai program, salah satunya ialah pelayanan jemput bola. Kegiatan tersebut akan kembali digelar dengan fokus utama menyasar para pemilih pemula yang segera menginjak usia 17 tahun.
Program ini dijadwalkan dimulai pada awal Desember 2025 dan akan dilaksanakan di sejumlah SMA maupun wilayah kelurahan yang sulit dijangkau. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perekaman data warga yang belum sempat datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Selain itu masyarakat yang ingin melakukan perekaman maupun cetak ulang e-KTP diimbau datang langsung ke kantor Disdukcapil, atau menunggu jadwal jemput bola sesuai wilayah masing-masing agar proses berjalan resmi dan aman,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil juga menyiapkan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp nomor 0822-2699-6520. Layanan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan peningkatan akuntabilitas kepada publik.
Di sisi lain, Sabirin meminta masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan tidak tergoda menggunakan jasa perantara. Ia menegaskan seluruh layanan adminduk diberikan gratis tanpa pungutan biaya.
“Harapannya, seluruh warga dapat memperoleh e-KTP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sabirin. (Red/Adv)










