HEADLINEPEMKAB BARITO UTARA

Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan APBD Barito Utara Tahun 2026

18
×

Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan APBD Barito Utara Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist: Bupati H Shalahuddin didampingi Sekda Muhlis menyerahkan materi rapat kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Waket II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, usai Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Barito Utara. 

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (20/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pengajuan Rancangan APBD adalah amanat regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Kolaborasi Daerah Wujudkan Pembinaan PMR Lewat Temu Prestasi 2025

“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang strategis bagi keberlangsungan pemerintahan,” ujarnya.

Bupati menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada RPD 2024–2026, RKPD 2026, serta sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. APBD diharapkan menjadi instrumen fiskal yang mampu mendorong tercapainya visi pembangunan daerah.

Ia memaparkan lima prioritas pembangunan daerah tahun 2026, yaitu peningkatan infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, pengelolaan sosial, budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup, serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga  Apel Pagi DPMPTSP Jadi Evaluasi Langsung Kinerja Pelayanan Publik

“Prioritas ini dirumuskan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta pokok pikiran DPRD,” jelas Shalahuddin.

Struktur APBD 2026 mencatat pendapatan daerah Rp 3,13 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 154,15 miliar, transfer pusat Rp 2,97 triliun, dan transfer antar daerah Rp 10,22 miliar. Sementara belanja daerah mencapai Rp 3,25 triliun, dengan defisit Rp 117,7 miliar atau 3,75 persen dari total belanja.

Shalahuddin menekankan bahwa APBD bukan sekadar angka, tetapi instrumen kebijakan publik yang mencerminkan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Kota Mantapkan Ekosistem Perairan Melalui Restocking Ikan Lokal

“Kami berharap dukungan penuh DPRD agar rancangan APBD ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu sesuai ketentuan. Mari jadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan,” tutupnya. (*)

+ posts