JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menjadi pedoman bagi perbankan dalam memastikan tata kelola pengelolaan rekening yang aman, transparan, serta terstandar.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (19/11/2025).
Menurut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur internal yang jelas untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan rekening. Mekanisme ini termasuk penyediaan sistem pengawasan, penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, serta penyampaian informasi kepada nasabah secara transparan.
Ia menambahkan bahwa akses layanan perbankan wajib diperluas melalui kanal digital maupun jaringan kantor. Nasabah diberikan kemudahan dalam mengaktifkan atau menutup rekening sesuai kebutuhan tanpa harus menghadapi proses yang panjang atau membingungkan.
POJK ini juga menguraikan ketentuan terkait pembagian status rekening. Rekening aktif adalah rekening yang digunakan secara normal, sedangkan rekening tidak aktif dan dormant diklasifikasi berdasarkan jangka waktu ketidakaktifan tertentu. Pembagian ini bertujuan memudahkan bank dalam melakukan pengawasan dan mitigasi risiko.
Untuk mendukung ketentuan tersebut, bank diwajibkan memiliki sistem flagging rekening yang dapat membantu mendeteksi potensi anomali atau aktivitas yang membutuhkan perhatian lebih. Sistem ini sekaligus meningkatkan proteksi terhadap potensi penyalahgunaan rekening.
Aspek perlindungan data pribadi dan konsumen juga menjadi perhatian utama dalam POJK ini. Bank diwajibkan menerapkan kerangka kerja APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko secara terintegrasi di setiap proses pengelolaan rekening. Ini merupakan bagian dari komitmen industri perbankan dalam menjaga keamanan nasabah.
Dian menegaskan bahwa penerbitan POJK 24/2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat stabilitas sektor perbankan. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi pelaksanaan kebijakan di semua bank sehingga nasabah memperoleh pelayanan yang setara tanpa terkecuali.
Ia menilai bahwa kehadiran aturan baru ini tidak hanya membawa kepastian, tetapi juga menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola jangka panjang. Dengan standar pengelolaan yang kuat, industri perbankan dapat tumbuh dengan lebih kredibel dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak dalam mendukung implementasi aturan ini demi terciptanya layanan perbankan yang lebih aman, teratur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandas Dian. (Red/Adv)










