MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025, Selasa (11/11/2025), di Aula Setda Lantai I.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, Inspektur Rakhmat Muratni, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Entry meeting menjadi langkah awal pemeriksaan oleh BPK guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan.
Dalam sambutan Bupati H. Shalahuddin yang dibacakan Sekda Muhlis, Pemkab Barito Utara menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
“Kami menyambut baik kegiatan pemeriksaan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Muhlis.
Muhlis menambahkan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Semoga hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, efektif, dan sesuai prinsip akuntabilitas,” jelasnya.
Inspektur Barito Utara, Rakhmat Muratni, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perangkat daerah telah menyiapkan seluruh data dan dokumen pendukung sesuai ruang lingkup pemeriksaan.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Perwakilan Tim BPK Kalteng menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan kali ini difokuskan pada tiga komponen utama, yaitu belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal. Pemeriksaan diharapkan memberikan gambaran menyeluruh terhadap efektivitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan keuangan berjalan sesuai peraturan,” demikian tutup Muhlis. (Red/Adv)










