PALANGKARAYA – Reformasi birokrasi yang efektif menuntut peran aktif aparatur dengan jabatan fungsional yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan, pada pelantikan pejabat fungsional DPMPTSP di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Menurutnya, keberadaan pejabat fungsional sangat menentukan kualitas kebijakan dan pelayanan publik di era digitalisasi pemerintahan.
“Pejabat fungsional harus mampu menjadi penggerak reformasi dan peningkatan kinerja birokrasi,” ucap Alman, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pejabat Penata Kelola Penanaman Modal memiliki tanggung jawab strategis dalam menciptakan iklim investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Alman menekankan bahwa investasi yang masuk ke daerah seharusnya bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Investasi berkualitas akan menciptakan efek ganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat fungsional Perencana disebutnya memiliki peran fundamental dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai arah dan prioritas daerah.
Menurut Alman, perencanaan yang cermat menjadi dasar utama agar program pembangunan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Birokrasi harus berpijak pada data, efisiensi, dan hasil kerja nyata,” katanya.
“Dengan semangat Isen Mulang, mari bersama memperkuat komitmen membangun birokrasi Palangka Raya yang adaptif dan dipercaya,” tandas Alman. (Red/Adv)