DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Dorong Keadilan Agraria, Junaidi Minta Lahan Sawit Sitaan Negara Dikelola Daerah

49
×

Dorong Keadilan Agraria, Junaidi Minta Lahan Sawit Sitaan Negara Dikelola Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan pentingnya keadilan dalam pengelolaan lahan kelapa sawit hasil sitaan negara.

Ia meminta pemerintah pusat agar tidak serta-merta menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada pihak swasta, melainkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelolanya secara langsung demi kesejahteraan masyarakat lokal.

Menurut Junaidi, ribuan hektare lahan sawit di wilayah Kalteng yang telah diambil alih oleh negara karena berada di dalam kawasan hutan, semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Saat ini, pengelolaan sementara dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, namun ia berharap pemerintah daerah diberi peran lebih besar dalam proses tersebut.

“Kalau daerah yang mengelola, manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat sekitar. Ini juga bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” ujar Junaidi, saat dimintai tanggapan baru-baru ini di Palangka Raya.

Baca Juga  Warga Hanjalipan Hidup Berdampingan dengan Banjir, DPRD Kalteng: Perlu Solusi Nyata, Bukan Sekadar Relokasi

Politikus Partai Demokrat ini menilai, pemerintah daerah memiliki instrumen yang cukup kuat untuk mengelola lahan sawit melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda).

Selain dapat menciptakan lapangan kerja baru, model pengelolaan tersebut juga dinilai lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Pemerintah provinsi bisa mengelola melalui BUMD, begitu juga pemerintah kabupaten atau kota yang wilayahnya masuk dalam kawasan perkebunan sawit itu. Ini langkah konkret agar hasilnya bisa dinikmati bersama,” katanya menambahkan.

Selain soal pengelolaan, Junaidi juga menyoroti aspek legalitas lahan yang masih belum tuntas. Ia mengingatkan bahwa sebagian areal sawit tersebut bisa saja berdiri di atas tanah ulayat atau tanah masyarakat lokal yang belum mendapatkan kejelasan hukum.

Baca Juga  Pemkab Katingan Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah Lewat Piagam Audit Intern

“Harus ada penelusuran menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak atas tanahnya justru tersingkir. Pemerintah perlu hadir memastikan tidak ada ketidakadilan dalam proses ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani kasus penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit yang marak terjadi di beberapa daerah.

Menurutnya, perlu dibedakan antara warga yang memperjuangkan hak tanahnya dengan pelaku pencurian murni.

“Kalau terbukti lahan itu memang milik warga, tentu haknya harus dikembalikan. Tapi jika terbukti mencuri hasil sawit dari lahan yang sah milik negara atau perusahaan, ya harus ditindak sesuai aturan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Junaidi mendorong pemerintah pusat untuk membuka dialog terbuka dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat guna mencari skema pengelolaan yang berkeadilan.

Ia berharap, kebijakan pengelolaan lahan sitaan negara tidak hanya berorientasi pada pendapatan semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Baca Juga  BI Edukasi Wartawan Kalteng Tentang Keaslian dan Ketahanan Rupiah

“Jangan sampai persoalan ini justru memicu konflik baru. Yang kita harapkan adalah pengelolaan yang adil, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (dd)​

+ posts