JAKARTA — AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia, dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga terkait, memulangkannya ke Tanah Air untuk diproses hukum.
AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sah dari OJK sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan jumlah kerugian mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun. Tindakannya dilakukan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Menurut penjelasan resmi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dana yang dihimpun tersangka sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadinya, Jumat (26/9/2025).
AAG dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tindak pidana perbankan dan keuangan. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Perbankan, UU P2SK, dan KUHP.
Proses penyidikan menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif. Bahkan ia memilih melarikan diri ke Doha, Qatar, hingga akhirnya Red Notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan oleh kepolisian pada 14 November 2024.
Kerja sama antarinstansi pun dilakukan. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri menempuh jalur diplomasi, Ditjen Imigrasi mencabut paspor tersangka, dan Interpol melakukan koordinasi internasional.
Setelah melalui rangkaian proses panjang, AAG berhasil dipulangkan ke Indonesia. Kini ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, termasuk dalam menangani laporan tambahan dari para korban baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan pemulangan tersangka lintas negara ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi agar masyarakat terlindungi dari praktik ilegal. (Red/Adv)