DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEKARHUTLA

Junaidi Dorong Karhutla Kalteng Naik Status Bencana Nasional, Dampak Asap hingga Ekonomi Jadi Sorotan

8
×

Junaidi Dorong Karhutla Kalteng Naik Status Bencana Nasional, Dampak Asap hingga Ekonomi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Kalteng menjadi perhatian serius DPRD.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mendesak Pemprov agar segera mengusulkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional kepada pemerintah pusat, menyusul berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat akibat kebakaran dan kabut asap.

Junaidi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Dampak yang muncul juga mencakup gangguan kesehatan, kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, kerugian harta benda, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kondisi ini membutuhkan penanganan terpadu agar dampak kebakaran tidak semakin meluas dan beban warga dapat dikurangi.

“Menurut pandangan kita dari DPRD Kalteng, sudah saatnya Pak Gubernur dan Pemprov mengusulkan kepada pemerintah pusat agar musibah karhutla ini menjadi bencana nasional,” kata Junaidi, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan status bencana perlu mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi.

Baca Juga  Bantuan Masker dan Sumur Bor Perkuat Penanganan Karhutla

Seluruh indikator itu perlu dikaji secara cermat untuk melihat sejauh mana karhutla memengaruhi kehidupan masyarakat dan kemampuan daerah dalam menangani dampaknya.

Junaidi menyoroti persoalan kesehatan akibat paparan asap, termasuk laporan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain mengancam kesehatan, kabut asap juga dapat mengganggu kegiatan sehari-hari warga, terutama mereka yang harus bekerja di luar ruangan.

Di sisi lain, kebakaran lahan berpotensi menghambat kegiatan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

“Banyak warga kita yang tidak bisa bertani, banyak warga kita yang tidak bisa berladang, banyak warga kita yang tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Dampak terhadap mata pencaharian menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Ketika lahan tidak dapat dikelola secara optimal akibat kebakaran dan asap, masyarakat berisiko kehilangan pendapatan.

Baca Juga  UPR Dampingi Kelompok Tuwung Kembangkan Pemasaran Digital

Situasi ini dapat menambah beban ekonomi rumah tangga, terutama bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari hasil pertanian, perkebunan, maupun pekerjaan harian.

Karena itu, Junaidi berharap Pemprov segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas pengajuan status bencana nasional.

Langkah ini diharapkan membuka ruang bagi penguatan dukungan penanggulangan, baik dalam upaya pemadaman, penanganan dampak kesehatan, pemulihan wilayah terdampak, maupun bantuan kepada masyarakat yang aktivitas ekonominya terganggu.

“Kalau memang nanti kita bisa ditetapkan menjadi bencana nasional, maka program-program pusat dalam bidang kebencanaan, dalam bidang penanggulangan kebencanaan akan turun,” ucap Junaidi.

Ia menambahkan, upaya penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas pemerintahan agar langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pemerintah daerah tetap perlu memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran, sekaligus memastikan kondisi masyarakat terdampak menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan.

Baca Juga  Sunarti Minta Pengelolaan Hibah dan Bansos di Kalteng Lebih Transparan, Tepat Sasaran, dan Bebas Masalah Administrasi

Junaidi menegaskan, usulan penetapan bencana nasional bukan semata-mata persoalan perubahan status, melainkan upaya mendorong penanganan yang lebih kuat terhadap bencana yang berdampak luas.

Namun, keputusan penetapan status tersebut tetap berada di tangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan indikator, kondisi faktual, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (adv)​

+ posts