HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

9,42 Gram Sabu Diamankan dari Perempuan di Panarung, Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Narkotika

6
×

9,42 Gram Sabu Diamankan dari Perempuan di Panarung, Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pahandut. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (22).

ZA diamankan petugas saat berada di tempat tinggalnya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Tim Peneliti FEB UPR Kembangkan Branding Kasai Bisa Berbasis Budaya Dayak

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pengamanan ZA.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara itu, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  UPR Libatkan Masyarakat Petakan Potensi Hutan Desa Gohong

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

Polresta Palangka Raya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Andiyatna juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Bhayu Rhama Resmi Dilantik Menjadi Rektor UPR Periode 2026–2030

Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. (hms/dd)​

+ posts