EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Gandeng Bareskrim Polri Optimalkan Penanganan Laporan Scam Keuangan

8
×

OJK Gandeng Bareskrim Polri Optimalkan Penanganan Laporan Scam Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan penanganan laporan penipuan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada IASC yang digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica mengatakan bahwa kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian melalui sistem IASC.

Baca Juga  Tiga Raperda Prioritas Dibahas, DPRD Kalteng Resmi Bentuk Dua Pansus

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penanganan laporan penipuan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan pengaduan korban merupakan bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Kerja sama OJK dan Polri dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang semakin marak.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi OJK dan Polri dalam memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Bias Layar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Wagub Kalteng Harap Aspirasi Daerah Makin Terakomodasi

PKS tersebut mengatur ruang lingkup kerja sama penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana pendukung.

Penandatanganan PKS dilatarbelakangi oleh meningkatnya penipuan daring yang memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.

Data IASC mencatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian Rp9 triliun sejak November 2024 hingga Desember 2025, dengan dana Rp402,5 miliar berhasil diselamatkan.

“Sinergi ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mempercepat pemulihan kerugian korban penipuan,” tandas Friderica. (Red/Adv)

+ posts