JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanfaatkan pendekatan keagamaan sebagai strategi memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) Syariah. Langkah ini diwujudkan melalui peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP yang ditujukan sebagai bahan dakwah di masjid-masjid.
Buku khutbah tersebut diluncurkan OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam sebuah kegiatan di Jakarta. Inisiatif ini menempatkan masjid sebagai sarana edukasi keuangan syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pendekatan dakwah merupakan metode efektif untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah secara kontekstual dan aplikatif.
“Buku khutbah yang diluncurkan hari ini disusun dengan pendekatan komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan. Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern,” ujar Mahendra, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, masjid memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran umat, tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kehadiran materi dakwah tentang PPDP Syariah dinilai relevan dengan tantangan pengelolaan keuangan masyarakat saat ini.
Menurut Mahendra, penguatan literasi keuangan syariah akan membantu masyarakat memahami pentingnya pelindungan keluarga, manajemen risiko, serta perencanaan keuangan jangka panjang yang sesuai prinsip syariah.
Peluncuran buku ini turut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Umum DMI Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono mengatakan, buku khutbah ini digagas untuk menjawab keterbatasan materi dakwah yang secara spesifik membahas keuangan syariah, terutama sektor PPDP yang perannya semakin penting dalam kehidupan masyarakat modern.
“Buku ini digagas untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait keuangan syariah. Kami memang sengaja mendorong tema PPDP—perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun—sebagai bahan dakwah kepada masyarakat,” kata Ogi.
Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah mencapai Rp 70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Menurut Ogi, masjid merupakan ekosistem yang tepat untuk meningkatkan literasi keuangan syariah karena memiliki kedekatan sosial dan kepercayaan tinggi di tengah umat. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas dan mudah dipahami terkait pengelolaan risiko dan perencanaan masa depan.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa PPDP Syariah menjadi salah satu pilar penting dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pendukung stabilitas dan perlindungan sistem keuangan,” kata Dian.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menilai buku khutbah tersebut dapat memperkuat literasi keuangan syariah sekaligus menjadi sarana dakwah yang mencerahkan umat.
“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Mari kita jadikan literasi PPDP syariah sebagai materi dakwah yang penting untuk memperbaiki ekonomi umat melalui pemahaman yang benar,” tandas Nasaruddin. (Red/Adv)










