DPRD BARITO UTARAHEADLINE

Pemerintah Daerah Diingatkan Segera Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

67
×

Pemerintah Daerah Diingatkan Segera Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Parmana Setiawan menegaskan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.

“Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak terus dirugikan akibat tumpang tindih kawasan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Parmana, pemerintah tidak bisa lagi menunda langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini terjebak dalam persoalan status lahan.

Ia mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk bergerak lebih progresif melalui penyusunan peraturan daerah (perda) penataan kawasan, penyediaan anggaran pendukung, serta percepatan sertifikasi tanah bagi warga terdampak.

Baca Juga  Lambatnya Penegasan Batas Desa Disorot DPRD Kalteng, Didorong Jadi Prioritas 2026

Ketiga langkah tersebut, menurutnya, merupakan fondasi penting untuk memastikan persoalan agraria tidak kembali berulang dan memberikan arah kebijakan yang lebih terukur bagi seluruh pemangku kepentingan.

Parmana menilai kejelasan batas dan status kawasan bukan hanya terkait dengan hak-hak masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap iklim investasi di daerah yang membutuhkan kepastian hukum dalam mengelola lahan.

Ketidakpastian tersebut, katanya, kerap menjadi hambatan utama, baik bagi warga maupun pelaku usaha, ketika ingin mengelola lahan secara sah dan produktif demi meningkatkan perekonomian lokal.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa proses penataan kawasan harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat sebagai pihak yang paling merasakan dampak perubahan status kawasan.

Baca Juga  Kepuasan Publik Capai 97,8 Persen, Program Pendidikan Huma Betang Dinilai Berhasil Dorong Mutu Sekolah di Kalteng

“Penataan ruang dan kawasan hutan harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai terhadap hak-hak warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun,” tegasnya.

Parmana memastikan DPRD siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk merumuskan kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan tata ruang di Barito Utara.

“Langkah ini harus menjadi titik awal untuk penyelesaian menyeluruh atas persoalan agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tandas Parmana. (Red/Adv)

Baca Juga  BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Pemprov Kalteng Diminta Optimalkan Pajak dan Kualitas Belanja
+ posts