MUARA TEWEH – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara meningkatkan kualitas pengelolaan data pertanahan melalui inovasi digital. Salah satunya, pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Tanah berbasis geospasial (SIPETAK), yang disosialisasikan di Aula Dinas Perkimtan, Senin, (17/11/2025).
Kegiatan sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Pertanahan, Ary Sudarta, ST, M.Si, dan diikuti seluruh tim Bidang Pertanahan. Ary menjelaskan bahwa SIPETAK merupakan sistem digital yang menyajikan data pengadaan tanah secara geospasial, mencakup titik koordinat, batas lahan, poligon area, hingga citra objek di lapangan.
“SIPETAK menjadi langkah strategis dalam mempermudah proses pemetaan aset tanah pemerintah daerah. Dengan platform berbasis geospasial, data dapat ditampilkan secara jelas, akurat, dan terintegrasi sehingga mengurangi potensi kesalahan maupun sengketa aset,” ujar Ary.
Ia menambahkan, sistem ini juga membawa manfaat berupa peningkatan akurasi data berkat teknologi GPS, efisiensi proses melalui digitalisasi dokumen, serta transparansi karena informasi dapat dipantau secara lebih terbuka.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai sosialisasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas Kabid Pertanahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III di Pusat Pengembangan SDM Regional Bandung Tahun 2025.
“Pengembangan SIPETAK bukan hanya inovasi di bidang pertanahan, tetapi juga wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. Saya mendukung penuh langkah Kabid Pertanahan yang menjadikan SIPETAK sebagai proyek perubahan pada PKA, karena manfaatnya sangat besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” terang Junaidi.
Menurut Junaidi, pengembangan SIPETAK juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain di perangkat daerah untuk memperkuat pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara lebih komprehensif.
Ke depan, SIPETAK diharapkan mampu menjadi alat strategis dalam perencanaan pembangunan, pengawasan aset, dan pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.
“Dengan teknologi geospasial, kami dapat melihat kondisi riil di lapangan secara tepat dan meminimalisasi risiko sengketa atau kesalahan data,” kata Ary menambahkan.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi model bagi kabupaten lain yang ingin meningkatkan pengelolaan aset tanah secara modern dan transparan.
“Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memanfaatkan teknologi digital untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah,” tandas Junaidi. (Red/ADV)










