PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjaga transparansi penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa dana hibah difokuskan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, serta kebudayaan yang dijalankan oleh organisasi dan lembaga yang telah memenuhi syarat administrasi.
“Semua penerima hibah akan dicantumkan dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk transparansi publik,” kata Arbert, baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemko juga menyalurkan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, warga miskin ekstrem, serta anak yatim piatu.
Arbert menegaskan, penyaluran bansos tidak dilakukan secara asal. Data penerima telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan DTKS agar tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses hibah dan bansos berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024.
“Setiap usulan hibah sudah melalui verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” jelas Arbert.
Ia menambahkan, Pemko Palangka Raya berupaya menjadikan keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik sebagai nilai utama dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen moral kepada masyarakat,” tandas Arbert. (Red/Adv)










