EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Industri Modal Ventura

189
×

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Industri Modal Ventura

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan izin usaha PT SAV ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

“Keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak dapat memenuhi ekuitas minimum sampai berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sebelumnya OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk memperbaiki kondisi tersebut,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga  Gebyar Ramadhan Berkah Jilid 5 Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda, Gubernur Ajak Perkuat Nilai Huma Betang

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan modal ventura mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelum pencabutan izin, PT SAV sudah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ekuitas minimum.

Baca Juga  Legislator Nilai Pemangkasan APBD 2026 Berisiko Perlambat Pemerataan Pembangunan di Kalteng

“OJK tidak ingin ada celah dalam pengawasan. Kami ingin industri modal ventura tetap sehat, kredibel, dan berdaya saing,” lanjut Ismail.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura serta wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.

“Perusahaan juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” tuturnya.

Baca Juga  28 Mahasiswa FISIP UPR Berprestasi Launching Buku Inspiratif 

Selain itu, PT SAV harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk masyarakat.

“Semua ini merupakan wujud perlindungan OJK terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan industri keuangan,” tandas Ismail. (Red/Adv)