HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

BKPSDM Palangka Raya Pastikan 1.529 PPPK Paruh Waktu Tunggu SK Resmi

191
×

BKPSDM Palangka Raya Pastikan 1.529 PPPK Paruh Waktu Tunggu SK Resmi

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Mardian Ardi.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 1.529 usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah diajukan ke pemerintah pusat.

Proses penetapan tersebut merupakan tahap terakhir sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan kepada para tenaga honorer. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, mengatakan bahwa seluruh tahapan administratif telah selesai dilakukan.

“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” ujar Mardian, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga  RKPD 2027 Kalteng Difokuskan pada Pertumbuhan Berkualitas dan Penguatan Tata Kelola

Ia menjelaskan bahwa proses usulan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama mencakup tenaga kerja yang sudah masuk dalam database BKN, sementara gelombang kedua berasal dari tenaga honorer yang berada di luar database namun telah mengabdi lebih dari dua tahun.

Mardian menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan wujud penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para tenaga honorer. Kebijakan ini menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional dan tertata.

Baca Juga  Legislator Nilai Pemangkasan APBD 2026 Berisiko Perlambat Pemerataan Pembangunan di Kalteng

“Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan NIP, dokumen SK pengangkatan akan secara resmi diserahkan oleh Wali Kota Palangka Raya. Rencananya, penyerahan SK tersebut akan dilaksanakan pada Januari 2026.

Mardian berharap, proses di tingkat pusat dapat segera rampung agar para tenaga honorer yang diusulkan tidak menunggu terlalu lama. “Kami berharap NIP dapat segera ditetapkan agar PPPK paruh waktu bisa langsung bekerja sesuai bidangnya,” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Pemerintah Pusat Audit Komprehensif Operasional PT ABB

Ia menilai kebijakan PPPK paruh waktu merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab permasalahan tenaga honorer. Selain memberikan kepastian kerja, kebijakan ini juga membantu menjaga kesinambungan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

“Dengan adanya mekanisme ini, para tenaga honorer memiliki jaminan status dan kejelasan karier, sambil tetap menjaga semangat pengabdian yang telah mereka tunjukkan selama ini,” tandas Mardian. (Red/Adv)