HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Truk Odol Masih Beroperasi, Dishub Palangka Raya Perketat Pengawasan

163
×

Truk Odol Masih Beroperasi, Dishub Palangka Raya Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Petugas Dishub Kota Palangka Raya melakukan inspeksi kendaraan barang di ruas jalan utama.

PALANGKARAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih ditemukan di lapangan.

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menyebutkan, meski kebijakan pelarangan truk Odol sudah berlaku sejak 2024, praktik pelanggaran masih terjadi di sejumlah titik.

“Kebijakan pelarangan truk Odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025) kemarin.

Baca Juga  RKPD 2027 Kalteng Difokuskan pada Pertumbuhan Berkualitas dan Penguatan Tata Kelola

Hadi menjelaskan, keberadaan truk Odol tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Menurutnya, pelanggaran tersebut seringkali disebabkan oleh tekanan ekonomi dari pelaku usaha angkutan yang ingin menghemat biaya dengan memaksimalkan muatan.

“Padahal, tindakan seperti itu justru merugikan jangka panjang, baik dari sisi keselamatan maupun perawatan jalan,” ujarnya.

Baca Juga  Perkuat Akses Modal dan Sistem Terintegrasi, DPRD Optimistis Peternakan Kalteng Kian Kompetitif

Di wilayah Palangka Raya, sebagian besar truk Odol yang ditemukan datang dari arah Kalimantan Selatan dengan membawa berbagai jenis barang angkutan.

Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan inspeksi rutin bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan pengusaha angkutan terhadap ketentuan dimensi dan beban kendaraan.

“Aturan akan tetap ditegakkan sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran,” tukasnya.

Baca Juga  Legislator Nilai Pemangkasan APBD 2026 Berisiko Perlambat Pemerataan Pembangunan di Kalteng

Sebagai dasar hukum, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang.

“Peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” jelas Hadi. (Red/Adv)