PALANGKARAYA – Dalam upaya menata ulang wajah kota sekaligus menambah pendapatan daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan aturan baru terkait penempatan dan pengelolaan reklame. Penertiban ini dilakukan agar keberadaan reklame tidak mengganggu estetika dan keamanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan, pihaknya sedang merumuskan regulasi yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan reklame, termasuk pengaturan ukuran, jarak, dan titik penempatan yang sesuai.
“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” ujarnya, Jumat (17/10/2025) kemarin.
Ia menuturkan, rencana ini sekaligus untuk menekan jumlah reklame yang berdiri tidak sesuai izin. Pemerintah juga ingin menciptakan keteraturan visual di ruang publik sehingga pandangan kota lebih bersih dan indah.
“Jarak antar reklame akan diatur. Begitu juga ukuran dan tinggi tiangnya. Tujuannya agar tidak semrawut dan tetap memperhatikan keselamatan serta keindahan kota,” kata Arbert.
Pemko juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh titik reklame yang ada. Langkah ini penting agar perencanaan ke depan bisa dilakukan berbasis data dan pengawasan lebih efektif.
Menurutnya, reklame yang tertata rapi tidak hanya berfungsi sebagai media informasi dan promosi, tetapi juga menambah nilai estetika kota modern.
“Dengan tata kelola yang baik, reklame bukan hanya sarana promosi tetapi juga berkontribusi bagi pendapatan daerah,” tandas Arbert. (Red/Adv)