PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik untuk memperkuat pengelolaan lingkungan dan sanitasi perkotaan. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025) kemarin.
Fairid mengatakan, pengajuan Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang layak. Karena itu, pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Fairid, Kamis (16/10/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi air bersih menyebabkan meningkatnya produksi air limbah rumah tangga yang berpotensi mencemari lingkungan.
Menurutnya, tanpa tata kelola yang tepat, pencemaran air tanah dan air permukaan bisa meningkat serta memunculkan penyakit menular berbasis air.
Fairid menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga masih rendah, sehingga perlu adanya regulasi yang memberikan dasar hukum dan tanggung jawab yang jelas.
Ia menambahkan, Raperda ini juga menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah tahun 2026 serta salah satu syarat pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi dari pemerintah pusat.
Melalui Raperda tersebut, Pemkot berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan limbah secara terpadu melalui peningkatan infrastruktur, edukasi, dan kerja sama lintas sektor.
Fairid berharap langkah ini akan mampu menekan tingkat pencemaran sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Palangka Raya.
“Ini bukan hanya kebijakan lingkungan, tapi juga upaya membangun masa depan kota yang bersih dan sehat,” tandas Fairid. (Red/Adv)