PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Langkah ini penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat,” ucap Fairid, Kamis (16/10/2025).
Ia menuturkan bahwa evaluasi terhadap Perda ini dilakukan guna menyesuaikan ketentuan daerah dengan arah kebijakan keuangan nasional yang lebih efisien dan transparan.
Menurut Fairid, pemerintah daerah diberi waktu maksimal 15 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sejak diterimanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
Keterlambatan dalam penyesuaian, katanya, dapat berimplikasi pada sanksi administratif terhadap kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota, lanjutnya, akan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha lokal.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan rakyat, melainkan harus menjadi sarana mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan perubahan ini, Pemkot berharap pelayanan publik semakin baik dan struktur fiskal daerah menjadi lebih kuat serta berkelanjutan.
“Peraturan ini kami susun untuk memperkuat fondasi ekonomi Palangka Raya agar tumbuh inklusif dan berkeadilan,” tandas Fairid. (Red/Adv)