PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kini dianggap sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menuturkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan masyarakat.
“Selama ini kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Ia menguraikan, keberadaan Raperda ini akan semakin mempertegas pembagian peran antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam menghadapi bahaya kebakaran hutan.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Palangka Raya diharapkan dapat melaksanakan strategi pencegahan, pemadaman, hingga pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran dengan lebih sistematis.
Gloriana menyebut, regulasi ini sejalan dengan amanat nasional melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan berbagai aturan turunan mengenai pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan perda akan memberi kepastian hukum tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dalam mengelola lahan agar tetap ramah lingkungan.
Ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan berjalan lancar, serta melibatkan partisipasi seluruh pihak untuk menghadirkan aturan yang komprehensif.
Lebih lanjut, Gloriana menyampaikan bahwa keberhasilan Palangka Raya mengendalikan kebakaran hutan akan berdampak positif pada kualitas udara dan kesehatan warga.
“Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” tandas Gloriana. (Red/Adv)