HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Palangka Raya Teguhkan Aturan Kendalikan Ancaman Karhutla Tahunan

186
×

Palangka Raya Teguhkan Aturan Kendalikan Ancaman Karhutla Tahunan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kini dianggap sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menuturkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan masyarakat.

“Selama ini kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Pemerintah Pusat Audit Komprehensif Operasional PT ABB

Ia menguraikan, keberadaan Raperda ini akan semakin mempertegas pembagian peran antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam menghadapi bahaya kebakaran hutan.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Palangka Raya diharapkan dapat melaksanakan strategi pencegahan, pemadaman, hingga pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran dengan lebih sistematis.

Baca Juga  DPD RI Datangi OJK Kalteng, Soroti Kemudahan Pembiayaan UMKM

Gloriana menyebut, regulasi ini sejalan dengan amanat nasional melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan berbagai aturan turunan mengenai pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan perda akan memberi kepastian hukum tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dalam mengelola lahan agar tetap ramah lingkungan.

Ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan berjalan lancar, serta melibatkan partisipasi seluruh pihak untuk menghadirkan aturan yang komprehensif.

Baca Juga  Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Peresmian Gedung MERC Fakultas Kedokteran UPR

Lebih lanjut, Gloriana menyampaikan bahwa keberhasilan Palangka Raya mengendalikan kebakaran hutan akan berdampak positif pada kualitas udara dan kesehatan warga.

“Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” tandas Gloriana. (Red/Adv)