PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya angkat bicara soal pemberitaan dugaan bunuh diri mahasiswa berinisial PV (23). Hasil penelusuran internal menunjukkan tidak ada tekanan akademik yang dialami mahasiswa asal Murung Raya tersebut.
“Proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan di UPR dilaksanakan sesuai pedoman akademik yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta etika pendidikan,” terang Dr. Kiki Kristanto, SH,MH bagian hukum dan Humas UPR, belum lama ini.
Ia menegaskan PV belum pernah mengajukan judul skripsi ke Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) FKIP UPR. Hal itu membuktikan ia belum memasuki tahapan bimbingan skripsi.
“Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan almarhum mengalami tekanan akademik terkait bimbingan skripsi,” lanjutnya.
Kiki juga membantah adanya informasi yang menyebut dosen pembimbing dari Murung Raya kerap mempersulit mahasiswa.
Menurutnya, di PJKR FKIP UPR tidak ada dosen yang berasal dari Murung Raya. Selain itu, karena PV belum mengajukan judul, maka tidak pernah ada SK dosen pembimbing yang diterbitkan.
Secara akademik, PV dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dengan IPK 3,43. UPR juga menegaskan selalu memberikan fasilitas pendukung, termasuk konseling gratis untuk mahasiswa.
Pihaknya menambahkan, kampus tidak memiliki kewenangan menentukan penyebab kematian. Hal itu menjadi ranah Polres Murung Raya yang menangani peristiwa ini.
“Universitas Palangka Raya turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa ini. Kami berharap semua pihak dapat memahami konteks sebenarnya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
“Informasi yang tidak akurat justru berpotensi memperkeruh suasana,” tandas Kiki. (Red/Adv)