EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Mantapkan Penyidikan untuk Lindungi Industri Keuangan

38
×

OJK Mantapkan Penyidikan untuk Lindungi Industri Keuangan

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana sebagaimana amanat undang-undang, demi menjaga kepercayaan publik pada industri jasa keuangan.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam agenda Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Tengah, Rabu, 20 Agustus 2025 di Palangka Raya.

Sejak beroperasi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK mencatat telah menuntaskan 156 perkara pidana sektor jasa keuangan hingga Juli 2025, yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga  GRC Jadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045

“Dari jumlah itu, 130 perkara terkait perbankan, 5 kasus pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 kasus pembiayaan. Sebanyak 132 perkara telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yuliana, Rabu (20/08/2025).

Ia menyampaikan, OJK telah diganjar penghargaan Penyidik Terbaik oleh Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024, sehingga mengukuhkan OJK sebagai lembaga terbaik di kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kinerja OJK pun turut diapresiasi Jampidum Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian/lembaga yang punya PPNS, hanya 10 yang aktif, salah satunya OJK,” tambahnya.

Baca Juga  APBD Kalteng 2026 Turun, DPRD Ingatkan Pemda Jangan Bergantung ke Pusat

Menurut Yuliana, penyidikan OJK dibangun dalam sinergi erat bersama lembaga penegak hukum lain melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama dalam pencegahan hingga penindakan tindak pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023, lanjutnya, semakin mempertegas kewenangan penyidikan OJK. Hal ini sekaligus memperkuat kolaborasi dengan kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sosialisasi juga menjadi wadah penyamaan persepsi antar OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan, terutama menghadapi kompleksitas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Ribuan Peserta Meriahkan Sabrun Night Run 5K 2025, Gubernur Kalteng Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

“Dengan penguatan penyidikan yang berkesinambungan, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional,” tandas Yuliana. (Red/OJK)

+ posts