KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen memperbaiki setiap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah yang terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Katingan, Wakil Bupati Firdaus menyampaikan pesan Bupati mengenai pentingnya percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, Rabu (13/8/2025).
“Temuan BPK, baik administratif maupun keuangan, harus segera diselesaikan agar tidak menumpuk dan menimbulkan kewajiban pengembalian,” ungkap Firdaus.
Dirinya menekankan, Inspektorat Kabupaten akan memimpin koordinasi penyelesaian bersama perangkat daerah dan hasilnya akan dilaporkan secara bertahap kepada DPRD.
Langkah korektif ini diiringi dengan perbaikan sisi pendapatan, melalui peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyusun target berbasis kajian mendalam dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Firdaus menuturkan, Pemkab Katingan akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari perdagangan karbon serta mendorong transformasi pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem non-tunai.
Sementara itu, untuk mencegah penyalahgunaan hibah, pemerintah daerah tengah mempersiapkan regulasi pembatasan bagi organisasi masyarakat maupun keagamaan yang menerima alokasi dana.
Ia menyebut regulasi tersebut akan memperkuat akuntabilitas dan menciptakan tata kelola yang lebih sehat. “Kita harus menjaga agar hibah benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung pencapaian target kinerja pemerintahan dan meningkatkan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Langkah ini untuk memastikan hibah tepat sasaran dan menghindari persoalan di kemudian hari,” pungkas Firdaus. (Red/Okta)