KASONGAN – Dusun Hampangen di Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, ditetapkan Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai lokasi proyek percontohan pengelolaan gambut berkelanjutan.
Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, mengatakan hampir separuh wilayah Katingan berupa lahan gambut, sekitar 1,1 juta hektare, yang membutuhkan pengelolaan hati-hati.
“Kalau kita salah kelola, risikonya bukan hanya kebakaran, tapi juga kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan,” ucapnya dalam sosialisasi RPPEG, Senin (11/8/2025).
Dia menegaskan, fungsi gambut sangat vital sebagai cadangan air alami sekaligus penyerap karbon. “Ibarat spons raksasa, kalau rusak atau terbakar, masyarakat akan terkena dampak langsung berupa kekeringan atau banjir,” jelas Yobie.
RPPEG yang telah disahkan pada 2023 menjadi pedoman dalam strategi pemanfaatan gambut secara bijak. Salah satunya melalui usaha ramah lingkungan, seperti hasil hutan non-kayu dan pertanian berkelanjutan.
Menurut Yobie, keberhasilan program sangat bergantung pada partisipasi warga. “Pemerintah dan WWF hanya memberi panduan. Yang menjaga adalah masyarakat itu sendiri,” katanya.
Kerja sama Pemkab Katingan dan WWF Indonesia–Kalimantan Tengah menargetkan terciptanya model pengelolaan gambut yang bisa ditiru di daerah lain.
Dengan percontohan ini, Pemkab ingin membuktikan bahwa gambut bukan hanya bisa dilestarikan, tapi juga memberikan manfaat ekonomi.
“Kalau berhasil, kita akan kembangkan ke wilayah lain,” tutup Yobie. (Red/Okta)