HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Kolaborasi Satu Data Antarinstansi Jadi Fondasi Kebijakan Publik

90
×

Kolaborasi Satu Data Antarinstansi Jadi Fondasi Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan saat memberikan paparan dalam Forum Satu Data Indonesia.

PALANGKARAYA – Komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun ekosistem data yang valid dan terintegrasi terus diperkuat melalui sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam implementasi Satu Data Indonesia (SDI).

Forum Satu Data Indonesia menjadi ajang koordinasi antarinstansi untuk menyatukan langkah dalam pengelolaan dan pemanfaatan data secara sistematis.

“Upaya ini kami lakukan melalui pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia dengan narasumber utama dari BPS. Kita ingin empat prinsip utama Satu Data Indonesia dapat dilaksanakan,” ujar Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan, baru-baru ini.

Baca Juga  Pemko Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Ia menegaskan bahwa prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi merupakan syarat mutlak agar data bisa disusun dan digunakan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.

Alman menyebut, penting bagi setiap OPD memahami bahwa pengelolaan data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci transformasi digital dan efisiensi kebijakan publik.

Ia juga menyoroti peran strategis Bapperida yang harus diperkuat sebagai Sekretariat Forum Satu Data agar sinkronisasi perencanaan dan data pembangunan bisa tercapai.

Baca Juga  OJK dan Kemenparekraf Kolaborasi Kuatkan Ekosistem Ekonomi Kreatif Digital Nasional

Sementara itu, Kepala Bapperida Palangka Raya, Fauzi Rahman menekankan bahwa standarisasi data statistik sektoral di SIPD menjadi tantangan yang harus dihadapi secara kolektif.

Menurutnya, jika data sektoral tidak memenuhi prinsip SDI, maka penyusunan RPJMD, RKPD hingga APBD tidak akan berjalan maksimal.

Fauzi menjelaskan bahwa proses pengelolaan data dalam SIPD meliputi tahapan verifikasi elektronik yang wajib dilakukan oleh produsen dan wali data sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Kalau datanya tidak terisi, kegiatan pun tidak bisa ditarik ke dalam sistem. Ini akan berdampak langsung pada penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,” tandas Fauzi. (Red/Adv)

Baca Juga  BI Dorong Transformasi Ekonomi Umat Melalui Penguatan Ekosistem Syariah Nasional
+ posts