HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Kolaborasi Satu Data Antarinstansi Jadi Fondasi Kebijakan Publik

182
×

Kolaborasi Satu Data Antarinstansi Jadi Fondasi Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan saat memberikan paparan dalam Forum Satu Data Indonesia.

PALANGKARAYA – Komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun ekosistem data yang valid dan terintegrasi terus diperkuat melalui sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam implementasi Satu Data Indonesia (SDI).

Forum Satu Data Indonesia menjadi ajang koordinasi antarinstansi untuk menyatukan langkah dalam pengelolaan dan pemanfaatan data secara sistematis.

“Upaya ini kami lakukan melalui pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia dengan narasumber utama dari BPS. Kita ingin empat prinsip utama Satu Data Indonesia dapat dilaksanakan,” ujar Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi merupakan syarat mutlak agar data bisa disusun dan digunakan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.

Baca Juga  Kepuasan Publik Capai 97,8 Persen, Program Pendidikan Huma Betang Dinilai Berhasil Dorong Mutu Sekolah di Kalteng

Alman menyebut, penting bagi setiap OPD memahami bahwa pengelolaan data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci transformasi digital dan efisiensi kebijakan publik.

Ia juga menyoroti peran strategis Bapperida yang harus diperkuat sebagai Sekretariat Forum Satu Data agar sinkronisasi perencanaan dan data pembangunan bisa tercapai.

Sementara itu, Kepala Bapperida Palangka Raya, Fauzi Rahman menekankan bahwa standarisasi data statistik sektoral di SIPD menjadi tantangan yang harus dihadapi secara kolektif.

Baca Juga  Junaidi Apresiasi BPK, LHP Jadi Cermin Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kalteng

Menurutnya, jika data sektoral tidak memenuhi prinsip SDI, maka penyusunan RPJMD, RKPD hingga APBD tidak akan berjalan maksimal.

Fauzi menjelaskan bahwa proses pengelolaan data dalam SIPD meliputi tahapan verifikasi elektronik yang wajib dilakukan oleh produsen dan wali data sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Kalau datanya tidak terisi, kegiatan pun tidak bisa ditarik ke dalam sistem. Ini akan berdampak langsung pada penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,” tandas Fauzi. (Red/Adv)

+ posts