HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB BARITO SELATAN

Kejari Barito Selatan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Laporan Keuangan

649
×

Kejari Barito Selatan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Laporan Keuangan

Sebarkan artikel ini

BUNTOK – Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap SY, mantan Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaporan keuangan instansi tersebut.

Penahanan dilakukan setelah SY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas, yang terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Pemerintah Pusat Audit Komprehensif Operasional PT ABB

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, S.H., M.H., langkah penahanan diambil demi kelancaran proses penyidikan. Hal ini juga untuk menghindari potensi gangguan seperti kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama, Kamis (31/07/2025) kemarin.

SY kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok. Penahanan tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas kehati-hatian, serta berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.

Baca Juga  DPD RI Datangi OJK Kalteng, Soroti Kemudahan Pembiayaan UMKM

Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Negeri Barito Selatan juga menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya, guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari prosedur hukum untuk menjamin objektivitas penanganan perkara,” jelas Saefullahnur.

Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengungkap setiap fakta hukum, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.

Baca Juga  Kasus Tanah 23 Tahun Lalu Berujung Penyidikan, Alfried Bahen Minta Penanganan Objektif

Perkembangan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kejaksaan berharap, upaya hukum yang dilakukan menjadi pembelajaran bersama agar tata kelola anggaran ke depan dapat dijalankan lebih akuntabel, khususnya pada sektor pelayanan publik seperti perpustakaan dan kearsipan.

“Semua proses dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dan dengan mengedepankan prinsip keadilan,” pungkas Saefullahnur. (Red/Adv/Rifai)