PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat sistem kesehatan publik dengan menjamin tidak ada penolakan pasien di semua fasilitas kesehatan, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilaksanakan melalui dukungan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang memungkinkan warga belum terdaftar JKN untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
“Tak boleh ada penolakan. Semua pasien harus dilayani, karena ini bagian dari komitmen kami untuk layanan kesehatan universal,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, belum lama ini.
Ia menambahkan, meskipun ada persepsi seolah fasyankes menolak pasien, biasanya hal itu hanya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur layanan yang berlaku.
Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas agar pasien datang dengan persiapan dokumen yang diperlukan dan memahami hak serta kewajibannya sebagai peserta layanan kesehatan.
Saat ini, Kota Palangka Raya telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), menunjukkan bahwa hampir seluruh penduduknya sudah tercakup dalam jaminan kesehatan.
Andjar menjelaskan bahwa dengan UHC, pemerintah kota dapat terus mendaftarkan warga yang belum memiliki JKN secara bertahap, dibiayai oleh anggaran daerah melalui Jamkesda.
Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya mencakup biaya layanan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu dan kesetaraan layanan di seluruh fasyankes.
“Jamkesda ini bukan sekadar kartu, tapi jembatan ke layanan yang adil dan berkualitas,” tandas Andjar. (Red/Adv)