PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Ketiga perda tersebut terdiri dari Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Pemajuan Kebudayaan. Keseluruhannya dirancang sebagai bagian dari peta jalan pembangunan kota yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota yang telah bekerja sama menyelesaikan proses legislasi ini secara intensif dan konstruktif.
“Ini bukan hanya produk hukum, tapi kompas kebijakan strategis untuk menghadapi berbagai dinamika pembangunan ke depan,” ujarnya.
Menurut Fairid, percepatan implementasi perda perlu segera dilakukan agar dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas melalui layanan publik dan program pembangunan.
SPBE diyakini akan mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi.
Sementara perda mengenai pengelolaan lingkungan akan memperkuat arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan menekankan aspek keberlanjutan.
Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi upaya konkret untuk melindungi warisan budaya lokal dan menjadikannya sebagai aset dalam pengembangan sektor pariwisata.
Dengan disahkannya ketiga perda ini, Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan sosialisasi serta pelaksanaan teknis bersama perangkat daerah terkait.
“Ini adalah langkah konkret menuju kota yang maju, modern, dan tetap berakar pada budaya lokal,” tandas Fairid. (Red/Adv)