PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati saluran drainase di sepanjang Jalan RTA Milono.
Proses ini dilaksanakan dari titik Bundaran Kecil hingga arah Surung, dengan melibatkan puluhan anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan setelah masa peringatan selama tujuh hari berakhir.
“Sekitar 70 persen pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Ini kami apresiasi sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap penataan kota,” ucapnya, Senin (23/06/2025).
Meski mayoritas pedagang telah patuh, masih ada beberapa yang harus dibongkar langsung oleh petugas karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
Ia menekankan bahwa keberadaan bangunan di atas drainase sangat berpotensi menimbulkan bencana lingkungan jika tidak ditangani.
“Drainase ini dibangun dari uang pajak masyarakat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaganya agar tetap berfungsi maksimal, bukan malah digunakan untuk berdagang,” jelasnya.
Berlianto memastikan bahwa langkah yang diambil telah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian waktu agar para pedagang bisa menyesuaikan diri.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan saluran air sebagai lokasi usaha, karena bisa mengganggu fungsi publik dan keindahan kota.
“Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Mari bersama kita jaga ruang publik agar Palangka Raya semakin keren dan tertata,” tandas Berlianto. (Red/Adv)