PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan pijakan hukum yang kuat untuk pembangunan perumahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Dalam sidang paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Achmad Zaini menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang berdasarkan delapan prinsip utama, termasuk keterpaduan, keberlanjutan, keterbukaan, dan keterjangkauan.
“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini, Jumat (20/06/2025) kemarin.
Ia menekankan bahwa keterjangkauan hunian menjadi fokus utama dalam penyusunan Raperda tersebut, agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertinggal dalam proses pembangunan.
Menurutnya, hunian layak harus dapat diakses oleh semua segmen masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan struktur sosial kota.
Raperda ini juga memuat jaminan keadilan hukum dan transparansi proses perizinan serta pengawasan pembangunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Zaini menyebut bahwa pihaknya menggandeng perangkat teknis dari berbagai instansi agar isi Raperda benar-benar dapat diimplementasikan dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah menginginkan adanya distribusi hunian yang proporsional serta ruang publik yang mendukung interaksi sosial dan kelestarian lingkungan.
“Regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan tidak melahirkan ketimpangan sosial atau kawasan permukiman yang eksklusif,” tandas Zaini. (Red/Adv)