JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam hingga 1.682 poin atau turun 21,28 persen sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kondisi tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut penurunan ini masuk kategori kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sesuai Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK pada 18 Maret 2025 dan berlaku selama enam bulan. Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham serta mengembalikan kepercayaan investor yang sempat terguncang.
“Kami berharap ini bisa mengurangi tekanan di pasar dan memberikan rasa aman bagi investor,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
OJK menegaskan, meski buyback saham bisa dilakukan tanpa RUPS, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023. (Red/Adv)