HEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Kemenag Barito Selatan Imbau Gunakan Jadwal Imsakiyah Resmi Saat Ramadhan 1446 H

3
×

Kemenag Barito Selatan Imbau Gunakan Jadwal Imsakiyah Resmi Saat Ramadhan 1446 H

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala Kantor Kemenag Barito Selatan H. Arbaja saat memberikan keterangan pers terkait jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H.

BUNTOK – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan mengimbau masyarakat untuk merujuk pada jadwal imsakiyah resmi sebagai pedoman waktu ibadah selama bulan puasa. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah.

Kepala Kantor Kemenag Barito Selatan, H. Arbaja menegaskan bahwa jadwal imsakiyah yang diterbitkan pihaknya telah disusun secara cermat berdasarkan letak geografis Kota Buntok. Jadwal tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat sebagai acuan sah dalam menentukan waktu sahur dan berbuka.

“Jadwal Imsakiyah ini telah dihitung sesuai dengan letak geografis Buntok. Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu ibadahnya dengan jadwal ini agar lebih tertib dan khusyuk,” ujar Arbaja baru-baru ini.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah Juri Jadi Komitmen Profesionalisme Festival Budaya

Ia menjelaskan bahwa data dalam jadwal tersebut diambil dari Sistem Informasi Bimas Islam (SIMBI) yang dikelola Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun demikian, untuk penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H, pihaknya tetap menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan secara nasional.

“Kami mengimbau agar masyarakat mencocokkan jam di masjid dan mushalla dengan jam yang digunakan oleh TVRI atau RRI untuk memastikan ketepatan waktu,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Apel Siaga Karhutla Kalteng 2025 Tegaskan Kesiapan Hadapi Musim Kemarau

Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ismiradi, menjelaskan bahwa jadwal imsakiyah yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Barito Selatan, dengan catatan khusus bagi Kecamatan Gunung Bintang Awai yang mengalami selisih waktu satu menit lebih lambat dibandingkan wilayah lainnya.

“Jadwal ini telah disesuaikan dengan titik koordinat LS: 01° 43’30.38″ & BT: 114° 50’16.41″ untuk memastikan keakuratan waktu imsak dan berbuka,” jelas Ismiradi.

Pihak Kemenag Barito Selatan juga memberikan izin kepada masyarakat untuk memperbanyak dan menyebarkan jadwal tersebut selama digunakan untuk keperluan non-komersial. Namun, pencantuman sumber resmi dari Kemenag tetap menjadi syarat utama.

Baca Juga  Dewan Kalteng Minta Ormas Bersikap Elegan dan Kooperatif dalam Perjuangkan Aspirasi

“Kami berharap edaran ini bisa membantu umat Islam di Barito Selatan dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan tertib,” tandas Ismiradi. (Red/Adv)

+ posts