JAKARTA – Maraknya kasus penipuan keuangan berbasis digital menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam acara Media Update dan Sosialisasi IASC bersama Insan Pers se-Kalimantan yang digelar di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (25/02/2025), Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen. Pol. Fajaruddin, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi di dunia digital.
“Ketika berinvestasi, pastikan legal dan logis. Jangan mudah tergiur ajakan di media sosial yang menggiring pada akhirnya scam,” ujar Fajaruddin di hadapan para jurnalis.
Sebagai bagian dari Satgas PASTI, Fajaruddin menambahkan bahwa pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan teknologi dan psikologi korban untuk menjerat mereka ke dalam jebakan investasi bodong.
Untuk mencegah hal ini, OJK terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko di balik tawaran investasi yang tampak menggiurkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penipuan sejak dini.
“Kami terus memantau dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengamankan dana masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman; Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz; Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo; serta Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati. Hadir pula Deputi Direktur Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Misyar Bonowisanto. (Red/OJK)