HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Satpol PP Tegaskan Larangan Memberi Uang kepada Pengamen dan Badut Jalanan

12
×

Satpol PP Tegaskan Larangan Memberi Uang kepada Pengamen dan Badut Jalanan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada pengamen, gelandangan, pengemis, badut jalanan, hingga pembersih kendaraan yang beroperasi di ruang publik.

Larangan ini diberlakukan secara luas di berbagai kawasan yang kerap dijadikan lokasi aktivitas kelompok tersebut, seperti jalan protokol, pasar, persimpangan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Imbauan ini juga didasari regulasi resmi yang telah diberlakukan oleh pemerintah kota.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di ibu kota Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga  Endang Susilawatie Resmi Gantikan Agus Pramono di DPRD Kalteng, Fokus pada Pemberdayaan Perempuan

“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” tutur Berlianto, baru-baru ini.

Menurutnya, bantuan langsung dari masyarakat kepada kelompok tersebut justru mempertahankan keberadaan mereka di jalanan, yang pada akhirnya mengganggu ketertiban dan kenyamanan ruang publik di kota ini.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar Khidmat di Barsel

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Satpol PP telah menyusun jadwal patroli rutin di sejumlah titik strategis guna mencegah dan menertibkan keberadaan kelompok PPKS yang meresahkan masyarakat.

Tak hanya tindakan hukum, Satpol PP juga melakukan pendekatan kemanusiaan dengan memastikan bahwa para pelanggar yang membutuhkan, termasuk ODGJ, akan dihubungkan dengan layanan sosial sesuai kebutuhan mereka masing-masing.

“Kami akan menindak tegas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

Baca Juga  Pemprov Kalteng Setujui Dua Raperda Strategis Bidang Pertanian
+ posts